Terkena Tilang ETLE Padahal Tak Melanggar? Simak Solusinya

Jakarta

Belakangan ini, sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tengah menjadi bahan perbincangan. Tak sedikit pengendara merasa dirugikan karena terkena tilang padahal merasa tidak melakukan pelanggaran.

Karena sistem ETLE masih belum sepenuhnya akurat, beberapa kejadian salah tilang pun muncul. Banyak pemilik kendaraan mengungkapkan keluhan di media sosial. Salah satunya, ada yang dikenai tilang karena dianggap menggunakan ponsel saat berkendara, padahal yang menggunakan ponsel adalah penumpangnya.

Langkah Mengurus Tilang ETLE yang Salah Sasaran

Kasus lainnya, seorang tukang parkir yang memindahkan motor malah ikut ditilang karena dianggap tidak memakai helm. Padahal, dalam foto bukti tilang, terlihat helm tergantung di spion motor.

Tidak berhenti di situ, sopir ambulans pun banyak yang mengeluhkan terkena tilang elektronik, meskipun sedang membawa pasien dalam kondisi darurat. Padahal ambulans termasuk kendaraan prioritas di jalan raya.

Jika kamu mengalami salah tilang ETLE, sebaiknya segera melakukan sanggahan. Proses sanggahan ini bisa dilakukan secara daring melalui website resmi http://etle-pmj.id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.info.
  • Pilih menu “Konfirmasi Pelanggaran” lalu klik opsi “Sanggahan”. Lampirkan identitas pribadi beserta bukti pendukung lainnya.
  • Setelah itu, datangi Loket Layanan ETLE di kantor Samsat wilayah Polda Metro Jaya dengan membawa surat tilang ETLE dan dokumen pendukung untuk proses verifikasi oleh petugas.

Panduan Membuka Blokir STNK

Pastikan kamu segera mengajukan sanggahan, karena jika dalam waktu 8 hari setelah tanggal pelanggaran tidak ada tindakan, maka STNK kendaraanmu bisa diblokir. Jika STNK sudah diblokir, berikut cara membuka blokirnya:

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, ada tiga cara membuka blokir STNK:

  • Melalui situs resmi https://etle-pmj.id dengan melakukan klarifikasi online atas pelanggaran yang tercatat.
  • Datang langsung ke kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya seperti Samsat Cipondoh, Ciputat, Bekasi Kota, Jakarta Utara, dan lainnya. Bawa KTP pemilik kendaraan, STNK, surat tilang, serta bukti pembayaran denda.
  • Alternatif terakhir, datang ke kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya jika proses online atau Samsat tidak dapat melayani permohonan buka blokir atau sanggahan.

Perlu diingat, semua proses ini membutuhkan bukti pendukung yang valid untuk mempercepat penyelesaian masalah.

Kalau kamu tidak ingin repot mengurus sanggahan atau buka blokir STNK karena tilang ETLE salah sasaran, kami dari birojasamultijasa.com siap membantu prosesnya dengan cepat, aman, dan terpercaya. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi gratis!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses cookies to offer you a better browsing experience. By browsing this website, you agree to our use of cookies.