3 Langkah Mudah Membuka Blokir Tilang ETLE

Jakarta

Jika kendaraanmu terkena tilang ETLE dan denda belum diselesaikan, ada risiko pemblokiran kendaraan. Supaya tidak terblokir, segera lunasi denda tersebut. Apabila sudah terblokir, ada tiga cara yang bisa kamu tempuh untuk mengatasinya.

Sistem tilang elektronik (ETLE) memungkinkan blokir kendaraan dilakukan bagi pelanggar yang tidak menyelesaikan kewajibannya, baik dengan membayar denda atau mengajukan sanggahan. Jika kendaraan sudah diblokir, proses perpanjangan STNK pun akan tertunda. Tenang, berikut ini langkah-langkah membuka blokir kendaraan.

3 Cara Membuka Blokir Akibat Tilang ETLE

“Silakan akses website resmi http://etle-pmj.id untuk melakukan klarifikasi terkait pelanggaran,” jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, dikutip dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya.

Cara kedua adalah datang langsung ke kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Jangan lupa membawa dokumen penting seperti KTP pemilik kendaraan, STNK yang diblokir, bukti tilang, dan bukti pembayaran denda.

“Kami sudah menempatkan petugas di sejumlah Samsat seperti Cipondoh, Ciputat, Cikarang, Bekasi Kota, dan Jakarta Utara. Jadi, rekan-rekan bisa langsung datang untuk mengurus pembukaan blokir,” tambah Ojo.

Opsi ketiga, jika klarifikasi di website maupun kantor Samsat tidak memungkinkan, kamu dapat langsung mengunjungi kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya untuk proses lebih lanjut.


“Kami siap membantu teman-teman yang mengalami pemblokiran akibat pelanggaran yang terekam sistem ETLE Polda Metro Jaya,” lanjut Ojo.

Perlu diingat, pemblokiran tidak langsung terjadi setelah pelanggaran. Blokir baru dilakukan jika dalam waktu 16 hari tidak ada klarifikasi atau pembayaran. Selama masa pemblokiran, tidak ada biaya tambahan, kamu hanya perlu melunasi nominal denda yang sesuai aturan.

Sebelum mengurus pembukaan blokir, sebaiknya cek dulu status denda tilang yang mungkin belum dibayarkan. Kamu bisa mengecek lewat situs etle-pmj.info/id/check-data dengan memasukkan nomor polisi, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses cookies to offer you a better browsing experience. By browsing this website, you agree to our use of cookies.